DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
Pengertian Pertolongan Pertama ;
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera / kecelakaan yang memerlukan penagangan medis dasar.
Pengertian Medis Dasar ;
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.
Pelaku Pertolongan Pertama ;
Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera / kecelakaan yang memerlukan penagangan medis dasar.
Pengertian Medis Dasar ;
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.
Pelaku Pertolongan Pertama ;
Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan
menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat
Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama
diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus
meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan
pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki
sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk
menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang
mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan
lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan
Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang
didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan
kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong
itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta
izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila
korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1.
Persetujuan yang dianggap
diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan
cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang
tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun
tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting,
sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan
Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat
menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit
kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian
tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung
Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan
napas
f.
Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala
meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan
pertolongan.
Semua carian tubuh dianggap menular
Untuk mencegah penularan
penyakit melalui cairan tubuh:
1. Mencuci Tangan
2. Membersihkan peralatan
v Mencuci
Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
v Desinfeksi
Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen
v Sterilisasi
Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua
mikroorganisme.
3. Menggunakan APD
Kewajiban Pelaku Pertolongan
Pertama
Dalam menjalankan tugasnya
ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri,
anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi
masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan
cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f.
Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan
medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan
petugas lain yang terlibat.
i.
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
Kualifikasi Pelaku
Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong
harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e.
Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
mengikuti kursus penyegaran.
f.
Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g.
Mempunyai rasa bangga.
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan
dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa
korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan
patah tulang
4. Alat untuk memindahkan
penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu
sesuai dengan kemampuan
No comments:
Post a Comment